Posted on August 22, 2024 2:47:00 AM2 years agoPolitik
Last Edited on August 22, 2024 6:57:33 AM • 2 years ago
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024[1]. Dengan ini, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
Sementara untuk pemilihan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
Kemudian pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024[2], MK menetapkan bahwa syarat umur 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota menurut pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016[3] adalah dihitung saat penetapan pasangan calon (paslon).
Namun, apa yang terjadi pada keesokan harinya pada tanggal 21 Agustus 2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malah menentang putusan MK yang telah disebutkan di atas. Mereka menggelar rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda merevisi Undang-Undang Pilkada. Dan hari ini, 22 Agustus 2024, mereka akan mengesahkan revisi Undang-Undang tersebut melalui rapat paripurna DPR.[4] Apa yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi di Indonesia. Bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan 169 calon kepala daerah dan wakilnya yang diusung di Pilkada serentak 2024 dengan mengikuti putusan MK di atas.[5]
Berdasarkan latar belakang di atas, saya menyatakan sikap untuk mendukung keputusan MK, karena putusan MK tadi akan memberikan lebih banyak calon kepala daerah yang diusung dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Legacy VersionPrivacy PolicyTerms and ConditionsUser Agent
© 2020 - 2026 HWPweb - Made with Bootstrap 5.3.3 - Powered by PHP 8.5.9 with CodeIgniter 4.7.3 using Apache